Mahfud MD Pastikan Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke MK dan Hak Angket: Jangan Bilang Kami Diam Saja...

Mahfud MD Pastikan Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke MK dan Hak Angket: Jangan Bilang Kami Diam Saja...

Cawapres Mahfud MD-fin/matanajwa-

FIN.CO.ID- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, pihaknya akan melalukan gugatan kecurangan pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengajuan hak angket di DPR RI setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan perhitungan suara. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) ini mengatakan, gugatan ke MK dan hak angket bukanlah sebuah gertakan. 

“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud saat joging di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:

Kendati Demikian, TDK belum mengajukan gugatan, meski tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.

“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya.

Lebih lanjut. Pria kelahiran Sampang, Madura itu menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.

BACA JUGA:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, jika parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” tandasnya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: