Divonis Bebas Pengadilan, Polri Jebloskan Henry Surya Pendiri Koperasi Indosurya ke Tahanan

Divonis Bebas Pengadilan, Polri Jebloskan Henry Surya Pendiri Koperasi Indosurya ke Tahanan

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dijadikan tersangka dan langsung ditahan Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

Divonis Bebas Pengadilan, Polri Jebloskan Henry Surya Pendiri Koperasi Indosurya ke Tahanan - Henry Surya, pendiri koperasi Indosurya dijebloskan ke tahanan Bareskrim usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik dari Dittipideksus Bareskrim menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

Henry dijadikan tersangka pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diungkapkan Ramadhan, penahanan Henry Surya kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat.

BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Polisi Panggil Saksi Korban dan Pengurus

"Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan," katanya, Kamis, 16 Maret 2023.

Dijelaskannya, langkah penahanan merupakan tindak lanjut Bareskrim atas vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan korban dan nasabah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya menemukan sejumlah bukti petunjuk bahwa perbuatan atau KSP Indosurya cacat hukum.

Karenanya, penyidik menjerat Henry Surya Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

BACA JUGA:Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Pemerintah dan Kejagung akan Kasasi!

"Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 21 saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notasi. 

Berdasarkan keterangan para saksi, Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan KSP Indosurya Total Rp106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud Ingatkan Jaksa: Banding

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: