Catat! Ini Aturan ASN Tambah Libur dan Aturan Mudik ASN
ASN Pemkot Tangerang Saat Mengikuti Kegiatan Apel--Istimewa
BACA JUGA:4 Formula Penanganan Tenaga Non-ASN Kemenpan RB
Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Sumber: