4 Formula Penanganan Tenaga Non-ASN Kemenpan RB

4 Formula Penanganan Tenaga Non-ASN Kemenpan RB

Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. --

4 Formula Penanganan Tenaga Non-ASN Kemenpan RB - Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN. 

Anas mengemukan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. 

Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.

BACA JUGA:Menpan RB Janji Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Tak Ada PHK Massal pada 28 November 2023

Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. 

Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu 15 April 2023.  

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. 

BACA JUGA:Pendataan Non-ASN 2023: Menpan RB Janji Tak Ada PHK Massal

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. 

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. 

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: