Kasus Penipuan dengan Dua Tersangka Mangkrak di Kejagung, Begini Respons Kapuspenkum

Kasus Penipuan dengan Dua Tersangka Mangkrak di Kejagung, Begini Respons Kapuspenkum

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara.

Diduga, molornya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan ini terkait dengan upaya Burhanuddin yang akan mengajukan bebas bersyarat (PB) atas vonis perkara sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: