News

Jampidsus Diduga Dimata-matai Oknum Densus 88, Pengamat : Sangat Mungkin Motif Pribadi

fin.co.id - 2024-05-24 16:47:22 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

FIN.CO.ID - Oknum Densus 88 Antiteror diduga memata-matai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat sedang makan di salah satu restauran Cipete, Jakarta Selatan, Kamis 23 Mei 2024 malam. Dari dua anggota yang memata-matai Febrie di dalam restauran itu, satu tertangkap menggunakan pakaian bebas.

BACA JUGA:

Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aktivitas menguntiti yang diduga dilakukan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memiliki kepentingan personal. Pasalnya, kata dia, anggota Densus 88 yang memata-matai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu tidak menggunakan pakaian resmi.

"Anggota Densus itu pasti punya kepentingan. Apakah kepentingannya dalam rangka penyidikan perkara tetorisme atau motif lain yang sangat mungkin motif pribadi," kata Fickar kepada FIN.CO.ID, Jumat 24 Mei 2024.

Fickar menduga, kalau yang dilakukan oleh terduga anggota Densus 88 itu merupakan kepentingan pribadi. Karena, kata dia, kalau resmi tidak mungkin dia memata-matai Febrie dengan cara diam-diam seperti itu.

"Jika kepentingannya, kepentingan dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan fornal (resmi) dan memanggil dan meminta keterangan. Dengan tidak secara resmi dilakukan permintaan keterangan, maka motifnya diragukan sebagai motif dinas untuk kepentingan umum," katanya.

Maka itu, Fickar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menertibkan tindakan memata-matai instansi lain yang tengah menangani kasus dugaan korupsi. jangan sampai, kata dia, Densus 88 digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saya kira ini harus ditertibkan oleh Kapolri, jangan sampai status Densus disalah gunakan secara pribadi baik untuk memeras atau kejahatan lainnya," kata pakar hukum pidana dari Trisakti ini.

Dia menduga, aksi memata-matai yang diduga dilakukan Densus 88 Antiteror ini memiliki motif personel. Hal itu, kata dia, untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri.

"Motif pribadi itu mencari keuntungan untuk diri sendiri baik uang atau apa pun yang punya nilai ekonomis," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sekadar diketahui, saat ini Jampidsus Kejagung tengah mengusut sejumlah kasus besar. Salah satu yang menyita perhatian publik yakni kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Setidaknya sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Admin
Penulis