Kasus Penipuan dengan Dua Tersangka Mangkrak di Kejagung, Begini Respons Kapuspenkum

Kasus Penipuan dengan Dua Tersangka Mangkrak di Kejagung, Begini Respons Kapuspenkum

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

Kasus penipuan dengan tersangka Ir. Burhanuddin (Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG) dan Muhammad Ali (Komisaris) belum juga disidangkan.

Padahal pada 16 Februari 2023 lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua dan menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke JPU.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka pada waktu itu langsung di terima oleh JPU Abdul Sangadji, Jaksa Fungsional pada Jampidum yang dilakukan di Kejari Jaksel dengan disaksikan Jaksa Afiyanito dan Arnold Sinaga.

Diketahui, dua tersangka ini dilaporkan pelapor bernama Freddy Tjandra atas dugaan kasus penipuan yang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Bertele-bertelenya dan tak kunjung dilimpahkannya ke pengadilan diduga JPU main mata dengan tersangka. Jaksa beralasan, hingga saat ini tersangka akan berdamai.

Saat dikonfirmasi soal perkara Burhanuddin dan Muhammad Ali, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku masih akan mempelajari dan menelusuri ke Jampidum.

"Kami telusuri dulu ya, nanti diinfokan lagi," kata Ketut pada Jumat, 14 April 2023, di Jakarta.

Sementara itu Jampidum Fadil Zumhana ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan tak direspons meski sudah contreng biru.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) pada Jampidum, Bambang Gunawan saat dimintai komentarnya juga malah menghindar dari awak media.

Saat ditemui di Kejagung, Bambang langsung kabur dan masuk ke dalam mobil dinasnya, tanpa memberikan tanggapan apapun atas kejanggalan perkara yang sedang ditangani anak buahnya.

Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Alli ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.

Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Namun saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Muhammad Ali berhasil kabur. Dan hingga kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: