News

Kejagung Periksa Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau Soal Kasus Impor Gula

fin.co.id - 2024-05-22 20:58:45 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana diangkat sebagai Kajati Bali

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, saksi yang diperiksa berinisal HRT. 

"Selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau periode 21 September 2018 sampai 3 Agustus 2021," terangnya, Rabu 22 Mei 2024. 

Hal ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA: Kepala Kantor Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Sebelumnya,Jampidsus Kejagung menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 menjadi tersangka korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Penetapan tersangka inisial RR yang merupakan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 ini setelah Kejagung memeriksa dua orang saksi baru. 

Sehingga, total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan,  berdasarkan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021. 

BACA JUGA: Pejabat Pelindo dan Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Ketut merinci, kasus tersebut bermula pada September 2019. Tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD.

"Dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 s/d 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Admin
Penulis