6 Pejabat Digarap Kejagung Soal Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini Daftarnya

fin.co.id - 20/05/2024, 20:09 WIB

6 Pejabat Digarap Kejagung Soal Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini Daftarnya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi. 

Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana perinci enam saksi yang diperiksa. 

  1. SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020.
  2. TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
  3. MWM selaku Komisaris Independen.
  4. MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
  5. FF selaku pihak swasta.
  6. AM selaku pihak swasta.

"Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," terangnya, Senin 20 Mei 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Aset Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Sebelumnya, Tim Pelacakan Aset Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN.

Rumah mewah tersebut berada di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Kapuspenkum Kejagung KJetut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan, properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. 

"Kemudian pada 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik Jampidsus," terangnya, Kamis 16 Mei 2024. 

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa Aset Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.

Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Khanif Lutfi
Penulis