Buntut Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Wakil Ketua KPK Diperiksa Dewas

Buntut Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Wakil Ketua KPK Diperiksa Dewas

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muham--

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar, Selasa, 4 April 2023.

Diungkapkannya dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.

BACA JUGA:

Brigjen Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. 

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

BACA JUGA:

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: