Brigjen Endar Priantoro Melawan, Laporkan Pelanggaran Kode Etik Sekjen KPK ke Dewas

Brigjen Endar Priantoro Melawan, Laporkan Pelanggaran Kode Etik Sekjen KPK ke Dewas

Brigjen Pol Endar Priantoro-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Brigjen Endar Priantoro Melawan, Laporkan Sekjen KPK ke Dewas - Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro melakukan perlawanan atas pemecatannya dari KPK.

Brigjen Pol Endar Priantoro tak terima diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK.

Karenanya Brigjen Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Hari ini saya sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," katanya di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

 BACA JUGA:

Diunghkapkannya, dirinya melapor ke Dewas KPK untuk menguji apakah pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai kode etik yang berlaku atau tidak.

"Mengapa saya melapor? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ujarnya.

Dia juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewas KPK.

 BACA JUGA:

"Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas, nanti silakan tanya ke Dewas," ujarnya

Sebelumnya Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: