Dugaan Penipuan Pengadaan Alat Kesehatan, Sekjend Asproksi Dipolisikan!

Dugaan Penipuan Pengadaan Alat Kesehatan, Sekjend Asproksi Dipolisikan!

Dugaan Penipuan Pengadaan Alat Kesehatan, Sekjend Asproksi Dipolisikan! --

Dugaan Penipuan Pengadaan Alat Kesehatan, Sekjend Asproksi Dipolisikan - Sekretaris Jendral Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia (Asproksi) Fazhra Fawwaz Al Firman dipolisikan terkait dugaan penipuan pengadaan Alat Kesehatan. 

Laporan itu dibuat oleh Yayuk Minarni salah satu pihak yang memberikan modal cukup besar. 

“Kami laporkan kasus ini terkait dugaan penipuan pengadaan alat Kesehatan yang tentunya merugikan klien kami Yayuk Minarni selaku pihak yang memberikan modal cukup besar," ujar kuasa hukum Yayuk Minarni, Fahmi Namakule, Rabu 29 Maret 2023.

Laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor: LP/B/939/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp Berbentuk Apk, Isi Rekening Bisa Ludes

BACA JUGA:Berbaju Oranye, Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Fahmi menjelaskan, modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku pada awalnya memberikan iming-iming kepada kliennya tentang besaran profit sharing atau pembagian hasil pengadaan alat Kesehatan sebesar 60 persen dari modal yang diberikan yakni kurang lebih Rp1.084.160.000. 

"Kemudian klien kami tergiur dengan bujuk rayu tersebut, dan sepakat untuk melanjutkan dalam suatu komitmen tertulis yakni dibuatlah kesepakatan Kerjasama (SPK) antara klien dengan Sekjen Asproksi Nomor : 001/INES/ SPK.01-AS/I/2022 tertanggal 19 januari 2022" jelas Fahmi. 

Dia mengatakan, kliennya berharap dengan adanya pengadaan alat kesehatan dibeberapa rumah sakit di Indonesia, dapat berkontribusi menekan angka covid-19 yang masih tinggi tahun-tahun lalu. 

BACA JUGA:50 Persen RS di kabupaten/kota Ditargetkan Punya Alat Kesehatan Lengkap untuk 4 Penyakit Katastropik

BACA JUGA:90 Persen Alat Kesehatan Indonesia Hasil Impor, MenkesBudi Minta Ini

"Pada Surat Perjajian Kerja Sama tercantum pula batas waktu pembayaran hasil pekerjaan pengadaan alat Kesehatan paling lambat 30 hari kerja terhitung pada saat pengadaan alat Kesehatan dibayarkan" kata Fahmi. 

"Namun rupanya, sambung Fahmi, terkait keterbukaan perkembangan hasil pekerjaan dan kewajiban pembagian hasil yang menjadi tanggungjawab Sekjen Asproksi kemudian tidak diaksanakan dengan baik.

"Buruknya lagi untuk menutup kesalahannya Sekjen Asproksi kemudian memberikan satu buah cek pada bank Mandiri kepada Klien dengan nominal sejumlah Rp. 300.000.00 (tiga ratus juta rupiah), Ketika klien mau melakukan pencairan ternyata cek yang diberikan tersebut tidak ada isinya atau kosong" ungkap Fahmi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: