Kasus Dugaan Penipuan Oleh Sekjen ASPROKSI Mulai Masuk Tahap Penyidikan, Segera Ada Tersangka?

Kasus Dugaan Penipuan Oleh Sekjen ASPROKSI Mulai Masuk Tahap Penyidikan, Segera Ada Tersangka?

Kuasa hukum pelapor Fahmi (kemeja kuning) di Polres Jaksel --Istimewa for fin

Kasus Asproksi- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan alat Kesehatan oleh Sekjen Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia (ASPROKSI) Fazhra Fawwaz Al Firman, segera masuk tahap penyidikan. 

Kasus ini dipolisikan warga bernama Yayuk Minarni didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Namakule pada Maret 2023 lalu di Polres Jakarta Selatan. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/B/939/III/2023/SPKT/.

Fahmi menegaskan, bahwa perkembangan kasus tersebut segera masuk tahapan penyidikan. 

"Penyidik menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan alat Kesehatan oleh Asproksi kini sudah mulai masuk tahap penyidikan oleh sebabnya Fazhra Fawwaz Al Firman segera akan dipanggil," kata Fahmi, di Polres Jaksel, Minggu 10 September 2023.

Menurut Fahmi, pihak penyidik Polres Jaksel telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Diantaranya tim teknis dari pihak korban atau pelapor, dan juga pihak ACT (Aksi Tepat Tanggap) yang juga merupakan pihak yang sebagaimana dalam surat kesepakatan pengadaan alat kesehatan, terlibat sebagai penerima alat Kesehatan tersebut" ujar Fahmi meniru keterangan Penyidik Pembantu Unit V Satreskrim Polres Jaksel AIPDA Dedy Perman. 

BACA JUGA:

Fahmi menjelaskan, terdapat beberapa dokumen surat yang dikeluarkan oleh terlapor mengatasnamakan ASPROKSI ternyata hal itu tidak benar adanya. 

"Mulai dari perintah pembayaran pengadaan Alkes kepada ACT, namun digelapkan sepihak oleh terlapor" kata Fahmi. 

Fahmi selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut. 

Dia menjelaskan, terlapor dengan motif iming-iming pengadaan alat kesehatan atau alkes pada saat covid-19 melanda, lalu memancing investor untuk mau berinvestasi dengan jumlah yang cukup besar.

"Seperti halnya yang dialami oleh klien kami" kata Fahmi. 

Fahmi menilai, terlapor tidak hanya menggunakan motif investasi pada satu sektor semata, namun lebih dari itu terdapat banyak korban yang lain. 

"Sampai saat ini kami masih menerima pengaduan korban pada sektor lain yang menjadi korban akibat ulah pelaku" pungkas Fahmi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: