Subandi Gunadi Divonis Lepas Oleh Hakim PN Jakut

Subandi Gunadi Divonis Lepas Oleh Hakim PN Jakut

Sidang vonis Sunandi Gunadi (Harnas/fajar.co.id) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Subandi Gunadi, terdakwa kasus penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), semringah. 

Itu menyusul putusan lepas alias onslaq yang diputuskan majelis hakim PN Jakut pada Rabu malam 26 Oktober 2022. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Togi Pardede tersebut membuat Subandi lepas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Kuasa Hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono menyambut baik putusan hakim tersebut. Dia menilai hakim bijaksana. 

Menurut dia, putusan hakim beranjak pada alat bukti yang diajukan, antara lain, keterangan saksi-saksi dari korban maupun terdakwa, bukti surat dan petunjuk yang selanjutnya diperkuat dengan pendapat ahli di persidangan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” kata Joko lewat siaran pers, Kamis 27 Oktober 2022.

Dia menilai sejak awal kasus ini dipaksakan. Kliennya dianggap didiskriminasi. 

Menurut dia, telah nampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan. Namun, nampak dikriminalisasi.

“Kami perlu pertimbangkan untuk upaya hukum kasasi. Namun, sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif dan menurut kami data ini vrijspraak. Nanti kami uraikan,” ujarnya.

Joko berharap nama baik kliennya beserta keluarga dipulihkan. Selama ini, tutur Joko, kliennya dianggap sebagai penipu, padahal dalam fakta persidangan bukan seperti itu, murni masalah utang piutang yang dikriminalisasi menjadi pidana.

“Beliau dan keluarganya jelas tertekan karena masalah hukum ini. Klien kami dicap sebagai penipu, padahal bukan seperti itu kejadian yang sebenarnya,” kata Joko.

BACA JUGA:Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50

BACA JUGA:Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: