Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp Berbentuk Apk, Isi Rekening Bisa Ludes

Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp Berbentuk Apk, Isi Rekening Bisa Ludes

Polda Banten Launching Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable (dok)--

Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Berbentuk Apk, Isi Rekening Bisa Ludes

Masyarakat diimbau tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui WhatsApp.

Polda Metro Jaya mengimbau, masyarakat warga tidak tertipu penipuan surat tilang elektronik lewat WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

BACA JUGA:Polsek Tambora Bongkar Modus Lowongan Pekerjaan Dijadikan PSK, Puluhan Perempuan Berhasil Diamankan

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu 18 Maret 2023.

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus penipuan surat tilang elektronik lewat WhatsApp.

Trunoyudo menjelaskan, modus ini akan mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika tautan surat tilang elektronik itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

BACA JUGA:DPR RI Panggil Kepala PPATK Buntut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, mekanisme pengiriman surat tilang elektronik, mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Jokowi Bertemu dengan Megawati di Istana Merdeka, Bahas Pelaksanaan Pemilu 2024

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: