Heboh Alphard Sri Mulyani Masuk Apron Bandara Soetta, Ternyata Aturannya Begini

Heboh Alphard Sri Mulyani Masuk Apron Bandara Soetta, Ternyata Aturannya Begini

Alphard hitam masuk apron Bandara Soekarno Hatta-Instagram @petergontha-Instagram @petergontha

BACA JUGA:Penumpang Bercanda Ada Bom di Pesawat Wings Air, Penerbangan Semarang-Ketapang Terlambat 47 Menit

BACA JUGA:Gawat! 50 Persen Lebih Penumpang Penerbangan China ke Italia Positif Covid-19

Ternyata Alphard menunggu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Lantas, apakah sebenarnya boleh petugas protokoler menjemput Menteri hingga ke apron pesawat di Bandara?

Fin.co.id kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo. 

Menurut Gatot, petugas protokoler menjemput Menteri hingga ke apron pesawat sebenarnya sah-sah saja, asalkan sang penjemput tersebut memiliki PAS dan didampingi oleh pihak berwenang di bandara. 

BACA JUGA:Jokowi Warning Menhub Budi Karya Soal Slot Penerbangan Maskapai Luar dan Dalam Negeri

BACA JUGA:BMKG Imbau Sektor Penerbangan Waspada Awan Kumulonimbus di Tanggal 21 hingga 27 Desember

"(Mobil protokoler masuk ke Apron) Boleh, ada aturannya kok. Asalkan kendaraan dan personilnya punya PAS bandara yang dikeluarkan oleh Otoritas Bandar Udara (Otban/ OBU)," ungkap Gatot kepada fin.co.id, saat dihubungi, Senin 27 Maret 2023. 

Gatot menjelaskan, aturan yang mengatur hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan, PM 33 tahun 2015. 

"Boleh asal punya kartu PAS insidental itu. Kalau tidak punya kartu PAS, siapapun tidak boleh kecuali Presiden/ Wapres," jelasnya. 

Gatot pun menjelaskan prosedur mobil protokoler masuk ke Apron pesawat. 

BACA JUGA:3 Hari Pendaftaran Dibuka, Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Sudah Penuh

BACA JUGA:Buruan Daftar, Kuota Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut Masih Ada, Link Pendaftaran Ada Disini!

"Sebenarnya Alphard Menkeu masuk ke appron itu tidak apa-apa, asalkan mobil dan orang-orang nya punya kartu PAS yang diterbitkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) setempat. OBU ini di bawah Kementerian Perhubungan, bukan di bawah kepala bandara. Kalau tidak punya kartu PAS, tidak boleh masuk. Tapi kalau punya kartu PAS ya boleh masuk," ungkapnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: