Apa Itu UMKM? Ini Pengertian, Klasifikasi dan Ciri-Ciri hingga Jenis UMKM

Apa Itu UMKM? Ini Pengertian, Klasifikasi dan Ciri-Ciri hingga Jenis UMKM

Ilustrasi UMKM, Image oleh Mohamed Hassan dari Pixabay --

Ciri UMKM yang pertama adalah, jenis barang ataupun komoditi yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.

Kemudian, ciri UMKM lainnya adalah tempat dalam menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.

Usaha UMKM juga belum menerapkan administrasi, kemudian keuangan pribadi dan keuangan dalam menjalankan usaha masih disatukan.

Sumber daya manusia (SDM) UMKM di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni.

UMKM biasanya memiliki tingkat pendidikan SDM yang masih rendah.

Pelaku UMKM pun biasanya belum memiliki akses ke perbankan, tapi beberapa sudah punyaakses ke lembaga keuangan nonbank.

UMKM biasanya belum memiliki surat izin usaha ataupun legalitas, termasuk NPWP.

BACA JUGA:Ini 6 Ciri-ciri Karakteristik Wirausahawan yang Wajib Dimiliki Pebisnis

Jenis-Jenis UMKM

Ada tida jenis usaha yang termasuk UMKM:

Usaha Kuliner

Usaha kuliner ini bisa dibilang menjadi primadona pelaku UMKM. Cukup memiliki inovasi dalam bidang makanan serta modal yang tidak terlalu besar. Bisnis usaha kuliner terbilang cukup menjanjikan, alasannya semua orang membutuhkan makanan.

Usaha Fashion

Usaha fashion juga menjadi jenis usaha yang paling banyak diminati pelaku UMKM. Tren fashion yang selalu berkembang ini memiliki pasar tersendiri. 

Usaha Agrobisnis

Usaha agribisnis di bidang pertanian tidak melulu harus punya tanah yang luas. Pelaku UMKM bisa memanfaatkan pekarangan rumah dalam menjalankan usaha agrobisnis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: