Apa Itu UMKM? Ini Pengertian, Klasifikasi dan Ciri-Ciri hingga Jenis UMKM

Apa Itu UMKM? Ini Pengertian, Klasifikasi dan Ciri-Ciri hingga Jenis UMKM

Ilustrasi UMKM, Image oleh Mohamed Hassan dari Pixabay --

Kemudian, untuk hasil penjualan bisnis setiap tahunnya mulai dari Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,- atau Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah jenis usaha dalam ekonomi produktif serta bukan merupakan cabang yang memiliki perusahaan pusat. Kemudian, usaha menengah harus memiliki total kekayan bersihnya sesuai yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah ini sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha menengah setiap tahunannya mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.

BACA JUGA:Bagaimana Memanfaatkan Peluang Usaha Secara Kreatif dan Inovatif, Begini Cara Mudah dan Anti Ribet

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

UKM atau usaha kecil menengah di Indonesia bisa dibedakan ke dalam empat kriteria: 

Livelihood Activities

Yakni UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Livelihood Activities ini lebih dikenal sebagai sektor informal. Seperti pedagang kaki lima.

Micro Enterprise

Yakni UKM yang memilik sifat perajin tapi belum memiliki sifat kewirausahaan.

Small Dynamic Enterprise

Yakni UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship.  Small Dynamic Enterprise ini mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

Fast Moving Enterprise

Yakni UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

BACA JUGA:Cara Menghitung BEP atau Break Event Poin, Wajib Dilakukan Pelaku Usaha atau Pelaku Bisnis

Ciri-Ciri UMKM 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: