5 Tips untuk Pelaku Bisnis UMKM Dorong Produktivitas a la Astra Life

5 Tips untuk Pelaku Bisnis UMKM Dorong Produktivitas a la Astra Life

--

FIN.CO.ID - Setelah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan, pelaku bisnis UMKM perlu menjaga cashflow bisnis agar tetap mendukung kestabilan arus keuangan bisnis.

Di sisi lain, pelaku bisnis juga harus menjaga operasional bisnis berjalan dengan baik. Tak dapat dipungkiri, karyawan menjadi salah satu aset penting bagi perusahaan, sehingga penting untuk menjaga produktivitas dan loyalitas mereka. Namun ada tantangan tersendiri dalam proses mewujudkannya.

Menurut laporan survei Global Talent Trends 2024 dari Mercer, 48% karyawan memprioritaskan penawaran manfaat kesehatan dan kesejahteraan minimum bagi pekerja, namun baru 29% perusahaan atau organisasi di wilayah Asia yang fokus pada kesehatan dan kesejahteraan karyawan tersebut.

Tidak hanya itu, laporan Mercer menyatakan prioritas kedua yaitu 42% karyawan menginginkan pilihan investasi berkelanjutan dalam merencanakan pensiun namun baru 32% perusahaan atau organisasi di wilayah Asia yang fokus pada rencana pensiun karyawan tersebut.

Rina Novianti selaku Group Business and DPLK Group Head Astra Life mengatakan, “Dalam laporan survei tersebut, salah satu aspek penting untuk mendukung produktivitas karyawan adalah dengan memenuhi kebutuhan proteksi asuransi kesehatan dan dana pensiun. Tidak hanya itu, penyediaan fasilitas asuransi kesehatan dan dana pensiun yang diberikan oleh perusahaan memberikan nilai plus agar karyawan menjadi lebih loyal. Namun, perlu disiasati juga agar fasilitas yang diberikan tidak mengganggu cashflow bisnis.”

Berikut Tips Dorong Produktivitas Karyawan a la Astra Life:

1. Lengkapi proteksi asuransi kesehatan swasta untuk karyawan

Selain program jaminan kesehatan dari pemerintah, pelaku bisnis UMKM bisa menambahkan asuransi kesehatan swasta agar ketika sakit, karyawan tidak perlu meminta rujukan dari fasilitas kesehatan pratama terlebih dahulu dan juga tidak perlu menunggu antrian kuota per hari yang merupakan syarat dari program jaminan kesehatan dari pemerintah. Sehingga karyawan dapat lebih efisien dan nyaman ketika berobat, sehingga harapannya dapat segera pulih dan tidak menghambat produktivas dalam bekerja.

Di Astra Life, terdapat produk AVA Group Medical Protection yang dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk menyediakan employee benefit bagi karyawannya dengan harga premi yang terjangkau dan syarat jumlah peserta minimal mulai dari

3 orang saja hingga 100 orang. Produk ini memberikan Manfaat Asuransi Dasar berupa penggantian biaya medis untuk Manfaat Rawat Inap & Pembedahan dan Manfaat Asuransi Pilihan berupa Manfaat Rawat Jalan, Manfaat Persalinan, dan Manfaat Perawatan Gigi.

Pelaku usaha cukup menyiapkan dana pembelian premi yang terjangkau mulai dari Rp10 juta per tahun per polis. Ada 2 opsi pilihan manfaat klaim yaitu Inner Limit dan as Charged (sesuai tagihan Rumah Sakit). Nasabah pun bisa memanfaatkan fitur cashless maupun reimbursement saat pembayaran klaim di fasilitas kesehatan. Tidak hanya itu, kepesertaannya juga bisa keluarga karyawan.

Informasi seputar AVA Group Medical Protection dapat diakses dengan mudah di kanal e- commerce ilovelife.co.id milik Astra Life. Pada laman tersebut, dapat juga mencoba fitur simulasi untuk mendapatkan gambaran mengenai pilihan paket perlindungan beserta harga premi yang ditawarkan atau bisa mengatur sendiri paket perlindungan yang diinginkan berdasarkan pilihan manfaat produk dan nilai perlindungan yang dibutuhkan dan disajikan secara transparan.

2. Beri kompensasi benefit dana pensiun

Menyiapkan dana pensiun juga tak kalah penting agar menjadi daya tarik bagi karyawan agar dapat menikmati hari tua di masa depan dengan aman dan nyaman. Di Astra Life, untuk mengelola dana pensiun tersebut, dapat dilakukan lewat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Astra, yang merupakan solusi tepat bagi pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan program dana pensiun karyawan.

DPLK Astra menyediakan beberapa strategi investasi dengan menetapkan persentase dana yang akan ditempatkan di pasar uang maupun pasar modal sehingga memudahkan karyawan perusahaan dalam memilih jenis investasi. DPLK Astra juga bekerja sama dengan penasihat investasi yang memiliki reputasi internasional. Selain itu, pendapatan yang diperoleh dari hasil investasi umumnya bebas pajak.

3. Berikan upah lembur yang sesuai

Setiap karyawan berhak mendapatkan upah lembur atas satuan waktu atau kuantitas pekerjaan yang sudah dilakukan. Upah lembur bagi karyawan juga tertuang dalam pasal 77 dan 78 Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: