Kemenperin Pacu Investasi Industri Pengolahan Aspal, Silika dan Ilmenit

Kemenperin Pacu Investasi Industri Pengolahan Aspal, Silika dan Ilmenit

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah akan melarang impor aspal mulai tahun 2024, sejalan dengan kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri. Kementerian Perindustrian tengah menyusun peta jalan hilirisasi aspal Buton (asbuton) dengan tujuan mengoptimalkan utilisasi, akses pasar, dan peningkatan kapasitas melalui investasi.

“Salah satunya yaitu melalui investasi pabrik ekstraksi asbuton menjadi aspal murni dan pengembangan kapasitas pabrik asbuton murni yang diharapkan kapasitas produksi sebesar 500.000 ton pada tahun 2027, dengan kebutuhan investasi sebesar Rp4 triliun,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/2).

BACA JUGA:Kemenperin Hadirkan Pusat Keunggulan Elektrifikasi Industri Otomotif di Jawa

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Garam Industri Kemenperin, Pejabat Negara Diperiksa

Menperin mengemukakan, pihaknya juga akan memperkuat rantai nilai industri pengolahan silika sebagai bahan baku industri photovoltaic (PV) solar panel dan semikonduktor. “Bahwa rantai nilai industri ini masih ada kekosongan atau belum tersedianya industri pada industri hulu dan antara. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan investasi pada rantai tersebut,” tuturnya.

Dalam upaya menumbuhkan industri pengolahan silika, lanjut Agus, Indonesia memerlukan peningkatan investasi di industri metalurgical-silicon sebesar USD300 juta dengan kapasitas produksi 32.000 metrik ton per tahun. Selanjutnya, dibutuhkan juga investasi di sektor industri polysilicon sebesar USD373 juta dengan kapasitas produksi mencapai 6.500 metrik ton per tahun.

“Selain itu, kebutuhan investasi di industri ingot monocrytalline dan wafer sebesar USD85 juta dengan kapasitas 1 GWP per tahun. Terkait dengan rencana investasi tersebut, diusulkan pembatasan ekspor bahan baku mentah silika melalui neraca komoditas serta percepatan investasi industri intermediate,” paparnya.

Menperin menambahkan, Kemenperin juga akan memperkuat rantai nilai industri pengolahan ilmenit untuk bahan baku cat atau coating. “Ilmenit merupakan mineral krisis hasil produk samping pengolahan timah, zirkon dan pasir besi yang mengandung logam sangat berharga, yaitu titanium,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Pejabat Kemenperin

Untuk mendukung pelaksanaan larangan ekspor bahan mentah termasuk ilmenit pada bulan Juni 2023, menurut Agus, perlu adanya investasi pengolahan ilmenit yang diestimasi mencapai USD85,8 juta untuk memproduksi titanium slag dengan kapasitas 33 ribu ton per tahun. “Yang nantinya diolah menjadi TiO₂ white pigment dengan kapasitas 33 ribu ton per tahun sebagai produk hilir yang kebutuhan di dalam negeri sedang tinggi,” terangnya.

Industri perhiasan

Pada kesempatan yang sama, Menperin mengemukakan, industri perhiasan menjadi salah satu sektor yang cukup penting dalam memacu perekonomian nasional. Oleh karena itu, hilirisasi industri perhiasan emas menjadi salah satu perhatian Kemenperin.

“Dapat kami laporkan, kondisi saat ini bahwa emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri diekspor ke luar negeri untuk dijadikan emas batangan yang nantinya emas batangan itu diimpor oleh produsen emas perhiasan di Indonesia sebagai bahan baku pembuatan emas perhiasan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, emas granula diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10% berdasarkan UU 42 Tahun 2009, sementara emas batangan adalah Bukan Objek Pajak. Namun saat ini emas batangan selain untuk cadangan devisa negara termasuk emas granula telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: