Kemenperin Pacu Investasi Industri Pengolahan Aspal, Silika dan Ilmenit

Kemenperin Pacu Investasi Industri Pengolahan Aspal, Silika dan Ilmenit

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita--

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

“Tetapi karena PP tersebut terbit di bulan Desember tahun 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan RKAB tahun 2023 di tahun sebelumnya, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri,” paparnya.

Oleh karena itu, Kemenperin membutuhkan dukungan untuk skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri bisa melalui Bullion Bank, sehingga emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri dapat diserap oleh Bullion Bank.

“Dengan adanya Bullion Bank maka produsen emas perhiasan di dalam negeri bisa membeli atau meminjam emas granula atau emas batangan dalam bentuk emas granula atau emas batangan dan dikembalikan lagi dengan bentuk yang sama sehingga tidak terpengaruh dengan fluktuasi harga emas,” tandasnya.

Selain itu, adanya Bullion Bank mengurangi biaya pengapalan karena jarak yang lebih dekat di dalam negeri, tidak perlu biaya untuk mencetak emas granula menjadi batangan di perusahaan refinery luar negeri, dan tidak perlu melebur kembali emas batangan di industri perhiasan.

BACA JUGA:Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Begini Komentar Tak Terduga Kemenperin

Saat ini perusahaan pertambangan emas di dalam negeri telah terikat pemasaran emas granulanya 100 persen untuk tujuan eskpor sesuai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. “Untuk itu, perlu mendorong perusahaan pertambangan emas di dalam negeri untuk merevisi dokumen RKAB agar bisa segera memenuhi kebutuhan bahan baku emas perhiasan di dalam negeri,” ucap Agus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: