Komisi VII DPR Desak KPK Periksa Bahlil Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang

Komisi VII DPR Desak KPK Periksa Bahlil Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia--

FIN.CO.ID- Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Mulyanto mengaku telah mendengar informasi terkai Bahlil Lahadalia dikabarkan meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut serta memberikan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. 

Politisi Partai PKS ini menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. 

Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. 

BACA JUGA:

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," beber Mulyanto, Selasa, 5 Maret 2024.

Dia menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. 

Sehingga Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ungkap dia.

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” sambung dia. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) membongkar bisnis tambang yang melibatkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melalui akun media sosial X.

Bahlil yang juga merangkap sebagai Kepala Koordinasi Penanaman Modal dituding mencabut ribuan IUP dan kemudian mematok fee hingga miliaran rupiah jika ada ingin memperbaruinya.

Bahlil sendiri mendirikan perusahaannya pada 2010 lalu yang bernama PT Rifa Finance dan merupakan induk dari 10 perusahaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: