Wajib Tahu! Cara Mengisi Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Dana

Wajib Tahu! Cara Mengisi Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Dana

Ilustrasi - Formulir Pengajuan JHT (Twitter @urbancikarang)--

Nama: Diisi dengan nama bang yang Anda gunakan untuk menerima transfer pencairan dana JHT. 

Nama Rekening: Diisi dengan nama pemilik rekening. Nama di buku rekening bank harus sesuai dengan nama Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim. 

Nomor Rekening: Isi dengan nomor rekening bank dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan nomor rekening pihak yang mengajukan permohonan klaim.  

Pada akhir formulir, Anda akan melihat pernyataan yang mana Anda memang sudah mencantumkan seluruh informasi dalam formulir tersebut dengan sebenar-benarnya. 

BACA JUGA:Harap Tenang! Penderita Gak Perlu Khawatir, Pemeriksaan Kanker Serviks Dijamin BPJS Kesehatan

Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan data, baik dokumen maupun keterangannya, maka Anda sebagai yang mengajukan bersedia mengembalikan semua uang yang Anda terima dari hak tersebut dan bersedia untuk dituntut secara hukum. 

Selanjutnya, pada pojok kanan bawah, isi dengan tanggal, bulan, dan tahun pada saat Anda mengajukan klaim. Terakhir, tulis nama lengkap dan tanda tangani formulir tersebut. Maka rangkaian pengisian formulir pengajuan klaim dana JHT pun sudah selesai Anda lakukan. 

Cara Pengajuan Klaim JHT Secara Online

Selain manual, Anda juga bisa melakukan klaim pencairan JHT secara online. Berikut ini caranya:

  1. Buka web-nya (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  2. Pilih daftar pengguna bila belum memiliki akun. 
  3. Isi kolom yang tersedia dan ikuti langkah-langkahnya sampai selesai. 
  4. Selanjutnya Anda sudah siap melakukan login.
  5. Setelah login, cari menu e-Klaim dan pilih menu tersebut. 
  6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan data yang diminta dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai. 

BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia

Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi yang dikirimkan ke email milik Anda, apakah berkas-berkas yang di-upload layak di klaim atau tidak. 

Apabila layak, maka Anda akan menerima formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan Anda sekaligus melakukan pencairan.

Apabila Anda ingin tetap melakukannya secara manual, sebaiknya Anda melakukan registrasi antrian online terlebih dahulu, dengan cara: 

  1. Buka web: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi kolom yang tersedia. 
  3. Klik simpan, selanjutnya tiket antrian online BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. Anda hanya perlu datang sesuai dengan waktu yang tercantum pada tiket antrian tersebut.

BACA JUGA:Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

Demikian informasi mengenai cara mengisi Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda, semoga informasinya berguna bagi Anda. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: