Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar

Surya Darmadi alias Apeng--

Perbuatan-perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum adalah pertama, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

Kedua, selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari meski tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.

Ketiga, lima perusahaan milik Surya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), tetapi tetap diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Racham. Padahal diketahui lahan yang diberi izin berada dalam kawasan hutan.

Keempat, selaku pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan sehingga negara tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho

Kelima, secara khusus PT Banyu Bening Utama tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) namun melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektare.

Keenam, Surya selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

Ketujuh, Surya Darmadi juga tidak mengikutsertakan petani perkebunan serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sebagai peraturan menteri pertanian sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

"Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi," ungkap jaksa.

BACA JUGA:Kasus Surya Darmadi, Kerugian Negara Meningkat Menjadi Rp104,1 Triliun

Perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022 sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.

Dari perbuatannya yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp7,71 triliun.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.

Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 15 Februari 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: