Kasus Surya Darmadi, Kerugian Negara Meningkat Menjadi Rp104,1 Triliun

Kasus Surya Darmadi, Kerugian Negara Meningkat Menjadi Rp104,1 Triliun

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Berupa Tanah Seluas 1.002 Hektare di Batang Hari Jambi)

(BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi )

Dalam konferensi pers perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Febrie mengatakan, awalnya penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun.

"Sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie, dikutp dari Antara, Selasa, 30 Agustus 2022.

Febrie menegaskan, peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Sementara, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari memaparkan, indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

(BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Agustina Arumsari.

Agustina Arumsari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.

Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

(BACA JUGA:KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: