Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar

Surya Darmadi alias Apeng--

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Tuntutan terhadap Surya Darmadi tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Tindakan terdakwa Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun, serta terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian (TPPU) uang periode 2005-2022.

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila

JPU menyatakan, terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata JPU Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

BACA JUGA:Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tambah jaksa.

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi selaku pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.

Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.

BACA JUGA:Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: