Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho

Surya Darmadi alias Apeng--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aset tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare Surya Darmadi alias Apeng senilai Rp11,7 T disita Kejaksaan Agung.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menyita aset Surya Darmadi Rp11,7 triliun.

(BACA JUGA:Kasus Surya Darmadi, Kerugian Negara Meningkat Menjadi Rp104,1 Triliun)

“Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun. Nanti akan kami konfirmasi kembali lebih lanjutnya,” kata Febrie, Selasa 30 Agustus 2022.

Perkiraan tersebut diperoleh dari aset yang telah disita. 

Untuk sementara ini, tutur Febrie, pihaknya telah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi, 6 pabrik kelapa sawit yang berada di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Ada juga 6 gedung yang bernilai tinggi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali, dan 1 unit helikopter.

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Berupa Tanah Seluas 1.002 Hektare di Batang Hari Jambi)

“Uang yang disita oleh penyidik, yang kami serahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5.291.848.121.119. Seperti yang kami tampilkan, ini Rp5 triliun lebih, kemudian dolar AS ada 11 juta sekian dolar AS, kemudian ada 646,04 dolar Singapura,” kata Febrie.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah aset yang belum dinilai, yakni 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang.

“Intinya, rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini,” kata Febrie.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menjelaskan bahwa terjadi perubahan pada perhitungan kerugian negara, baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara.

(BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi )

“Ada dua sisi kerugian negara yang dihitung, yakni dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma,” ucap Febrie.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: