Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo-dok-
Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: