Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari

Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memutuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau putusan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud MD: Dijamin Adil, Saya Tahu Hakimnya, Tak Akan Terpengaruh

BACA JUGA:Ditemukan Lagi 50 Pinjol Ilegal dan 10 Entitas Investasi Tak Berizin, Cek Daftarnya di Sini

Putusan penetapan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Rencana sidang vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari telah disampaikan Hakim Wahyu pada Selasa 31 Januari 2023.

Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Sedangkan sidang vonis untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan digelar pada, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tuduhan Jaksa Penuntut Umum Halu

BACA JUGA:Update Lagi Download WA GB v19.52.4 Edisi Resmi Februari 2023, Fitur Fitur GB MOD Makin Oke, GRATIS BRO

Diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: