Vonis Putri Candrawathi Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Tetap 20 Tahun Penjara

Vonis Putri Candrawathi Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Tetap 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.--pmjnews

Vonis Putri Candrawathi Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. 

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). 

Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: