Bukan Cuma Ferdy Sambo, Hukuman 3 Terpidana Pembunuhan Brigadir J Juga Disunat MA

Bukan Cuma Ferdy Sambo, Hukuman 3 Terpidana Pembunuhan Brigadir J Juga Disunat MA

Rambut Ferdy Sambo terlihat lebih panjang saat diserahkan ke kejaksaan-dok-

Hukuman Ferdy Sambo Cs - Bukan hanya hukuman Ferdy Sambo yang disunat Mahkamah Agung (MA) sehingga lolos dari hukuman mati.

Namun 3 terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga disunat MA.

Diketahui, Ferdy Sambo disunat MA dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. 

Vonis MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sementara untuk hukuman terpidana Ricky Rizal Wibowo, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun tahun penjara dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun. 

BACA JUGA:

Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi kasus pembunuhan Brigadir J ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: