Bocoran Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Simak dan Pahami Baik-Baik Biar Lolos Seleksi

Bocoran Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Simak dan Pahami Baik-Baik Biar Lolos Seleksi

Ilustrasi wawancara--freepik.com

- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 

Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu!

Jawaban:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: