News

Nikmati Uang Korupsi Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, KPK Jebloskan Izil Azhar ke Sel Tahanan

fin.co.id - 2023-01-25 22:57:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Izil Azhar, tersangka kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijeblokas ke sel tahanan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Izil dijadikan tersangka karena ikut menikmati uang korupsi mantan bosnya, Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya menahan Izil Azhar selama 20 hari ke depan.

"Tersangka IA ditahan terhitung mulai 25 Januari 2023 hingga 13 Februari 2023 di Rutan KPK," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.

BACA JUGA: Pelukan Istri Lepas Irwandi ke Sukamiskin

BACA JUGA:IZ Tersangka Kasus Gratifikasi Tertangkap di Banda Aceh, Masuk Daftar Pencarian Orang KPK

Diungkapkannya, Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dijelaskannya, Irwandi Yusuf menjabat Gubernur, Provinsi Aceh tengah membangun dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Proyek pembangunan tersebut menggunakan dana APBN.

BACA JUGA: KPK Siap Eksekusi Gubernur Aceh

BACA JUGA:BUMN PT Angkasa Pura Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA dan SMK, Buruan Daftar Waktu Terbatas

Saat itu Irwandi Yusuf diduga menerima uang gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait penerimaan gratifikasi, Irwandi Yusuf meminta Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena pernah menjadi tim sukses Pilkada Gubernur Aceh 2007.

BACA JUGA: Pledoi Bharada E, Pengabdian ke Jenderal Dibalas dengan Kebohongan dan Disia-siakan

Admin
Penulis