IZ Tersangka Kasus Gratifikasi Tertangkap di Banda Aceh, Masuk Daftar Pencarian Orang KPK

IZ Tersangka Kasus Gratifikasi Tertangkap di Banda Aceh, Masuk Daftar Pencarian Orang KPK

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

ACEH, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap IZ alias AM yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Penangkapan oleh KPK dilakukan di Banda Aceh. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, DPO KPK itu telah diberangkatkan dari Aceh ke Jakarta.

BACA JUGA:4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Serasi 2019 di Sumsel

"IZ alias AM ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima pada Selasa, 24 Januari 2023. IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta," uja dia.

Joko menjelaskan, Polda Aceh dalam kapasitas membantu KPK tangkap IZ alias AM.

Penangkapan itu sesuai sama permintaan KPK ke Polri.

"Jadi , berkaitan proses hukum dan beberapa hal yang lain bisa menjadi wewenang KPK. Polda Aceh cuma menolong KPK tangkap DPO. Selanjutnya, Polda Aceh memberikan DPO itu ke KPK," kata bekas Kapolresta Banda Aceh itu.

BACA JUGA:Terus Disebut bakal Maju Pilkada 2024, Gibran Pilih Menuntaskan Penataan Taman Sriwedari

Saat sebelum diterbangkan ke Jakarta, IZ alias AM jalani pengecekan kesehatan di Mapolda Aceh.

Kemudian, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, IZ alias AM dinaikkan ke sebuah minibus untuk seterusnya dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar.

Beberapa mobil dengan penumpang polisi berperawakan tegap dan kenakan pakaian preman menjaga minibus yang dinaiki DPO KPK itu.

IZ alias AM diterbangkan memakai penerbangan komersial dengan waktu keberangkatan pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:BUMN PT Angkasa Pura Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA dan SMK, Buruan Daftar Waktu Terbatas

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: