News

Tanggapan BPIP Soal Kasus Kristianie, Bakal Calon Terbaik Paskibraka dari Maluku

fin.co.id - 2024-06-15 19:26:33 WIB

Ilustrasi, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) (Foto: setneg)

fin.co.id - BPIP menyampaikan penyesalan atas kasus Kristianie, salah satu bakal calon terbaik Paskibraka Tingkat Pusat dari provinsi Maluku, yang bercita-cita untuk menjadi Paskibraka Tingkat Pusat, harus terhenti di tingkat Provinsi, karena kondisi kesehatan.

BPIP menyampaikan bahwa bakal calon Paskibraka yang akan mengikuti verifikasi di tingkat pusat, semuanya diwajibkan melaksanakan medical check up yang mencakup darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi liver (SGOT, SGPT), tes penyakit menular (anti HIV,VDRL,TPHA), urine, EKG dan rontgen Thorax PA.

Hasil medical check up tersebut kemudian disampaikan kepada Panitia Pusat untuk untuk dilakukan verifikasi.

Selanjutnya Panitia Pusat menyampaikan nama Calon Paskibraka yang telah dilakukan verifikasi administrasi kesehatan untuk diberangkatkan mengikuti verifikasi lanjutan (termasuk pemeriksaan kesehatan lanjutan) di Jakarta.

Baca Juga

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan Calon Paskibraka dari Maluku oleh Panitia Pusat BPIP, Kristianie Lumatalale dinyatakan memiliki catatan medis yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan Calon Paskibraka Tingkat Pusat.

BPIP selanjutnya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku untuk menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi tingkat Provinsi disertai hasil medical check up.

Kristianie Lumatalale, tidak direkomendasikan oleh Tim Dokter Panitia Tingkat Pusat untuk berangkat ke Jakarta, berdasarkan verifikasi administrasi kesehatan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Dalam surat resmi dari BPIP nomor 1715/PE.00.04/06/2024/- tanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyampaikan bahwa jika Kristianie tetap ingin (memaksakan diri) mengikuti kegiatan verifikasi di tingkat pusat, Kristianie harus menyampaikan Surat Pernyataan dari Orang Tua (wali) yang menerangkan mengizinkan dan bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan maupun fisik yang bersangkutan selama mengikuti kegiatan di Jakarta.

Kristianie Lumatalale, tetap dapat mengikuti proses untuk menjadi Paskibraka pada Tingkat Provinsi di Maluku.

Baca Juga

BPIP menghimbau kepada semua bakal calon Paskibraka, agar senantiasa merawat dan menjaga kesehatan, mengingat pelaksanaan tugas seorang Paskibraka menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima, untuk keberhasilan pelaksanaan Upacara Kenegaraan.

Sahroni
Penulis