BACA JUGA:Update Lagi Ini Link WA GB Premium for Macbook Terbaru 2023 GRATIS ANTI BANNED, Cuma 48,5 MB
Penyerahan uang melalui Izil Azhar dilakukan secara bertahap mulai 2008 hingga 2011.
Pemberian uang gratifikasi bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.
Uang gratifikasi tersebut dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan dinikmati pula oleh Izil Azhar.
Oleh KPK, Izil Azhar dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.