Penjelasan Polda Banten Tentang Wacana Tilang Manual Diberlakukan Kembali

Penjelasan Polda Banten Tentang Wacana Tilang Manual Diberlakukan Kembali

Polda Banten Launching Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable (dok)--

"Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti plat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa plat," tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA:Bapenda Jakarta Buka Lowongan Kerja 11 Posisi, Lulusan D3 dan S1 Segera Lamar

Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: