Ketua MUI Beri Komentar Tak Terduga Terkait Menag Usul Biaya Naik Haji Jadi Rp 69 Juta

Ketua MUI Beri Komentar Tak Terduga Terkait Menag Usul Biaya Naik Haji Jadi Rp 69 Juta

Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat (2020-2025) Muhammad Cholil Nafis.-Instagram/@cholilnafis-

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Bipih Rp69.193.733 per orang sudah memenuhi prinsip keadilan.

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji 2023, Begini Perkembangannya sejak 2016 hingga 2022

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," katanya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Dijelaskannya rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.

BACA JUGA:Hari Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi PPIH Haji 2023

Menteri Agama menyampaikan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.--Kemenag

Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

BACA JUGA:Tok, Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Total 221.000 Jamaah

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," ia menambahkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: