Gus Miftah Bilang Dangdutan Tidak Dilarang Tapi Suara Tadarus Dilarang, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham!

Gus Miftah Bilang Dangdutan Tidak Dilarang Tapi Suara Tadarus Dilarang, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham!

Gus Miftah--Twitter/@ommi_siregar

FIN.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait pernyataan dari penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman yang mengkritik surat edaran Kemenag yang melarang menggunakan pengeras suara di bulan suci Ramadan. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menilai, pernyataan Gus Miftah provokatif dan asal bunyi alias asbun. Oleh karena itu, Kemenag meminta Gus Miftah mempelajari terlebih dahulu aturan sebelum berbicara.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," ujar Anna, Selasa, 12 Maret 2024.

BACA JUGA:

Menurutnya, karena kurang pemahaman itulah akhirnya Gus Miftah menyampaikan pernyataan yang tidak tepat.

"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

Ia menjelaskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

Justru, kata dia, edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

BACA JUGA:

Anna menjelaskan hal ini bukanlah edaran baru dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. 

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: