KUA untuk Nikah Semua Agama, Menag Usul Revisi UU

KUA untuk Nikah Semua Agama, Menag Usul Revisi UU

KUA untuk Nikah Semua Agama, Menag Usul Revisi UU-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Pemerintah mengusulkan Revisi UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum pencatatan nikah semua agama di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Perlu ada perubahan UU nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan salah satunya terkait pencatatan nikah. Jika ini bisa dilakukan tentu akan jauh lebih bagus," kata 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas di Raker Komisi VIII DPR, Senin, 18 Maret 2024.

Dia menyebut selama ini sejumlah pemeluk agama di Indonesia mendapat kesulitan dalam pencatatan pernikahan karena faktor lokasi. 

KUA, lanjutnya, untuk semua agama sebagai komitmen pelayanan keagamaan dan kehadiran Pemerintah hingga ke pelosok daerah.

BACA JUGA:

"Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kota. Dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hak atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hak untuk Dukcapil," paparnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Menag mengkaji lebih dalam usulan nikah untuk semua agama di KUA. 

Menurutnya, upaya peningkatan pembangunan bidang agama tersebut harus sesuai peraturan berlaku, serta tidak kontroversi di masyarakat.

"Respons Kemenag terhadap berbagai isu aktual seperti kontroversi usulan pemanfaatan KUA sebagai tempat nikah semua agama. Hendaknya meresponnya berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan data valid," jelas Ashabul Kahfi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: