Ancaman Hukuman Kiai Jember FM Dikenakan Pasal Berlapis dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menjelaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah--
"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.
Sumber: