Polemik Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung: Hormatilah

Polemik Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung:  Hormatilah

Terdakwa pembunuh Brigadir J di PN Jaksel--pmjnews

Kemudian dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa, Kejagung sejatinya memiliki parameter. Hanya saja, Jampidum enggan menyebutkan parameter yang dimaksud.

Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

Terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.

"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," ujar dia.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

BACA JUGA:Samsung Galaxy A14 5G, Smartphone Perdana Samsung di 2023, Ini Specs dan Harganya

Yang perlu diingat, ujar dia, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.

"Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: