Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: