Sri Mulyani Bikin Aturan, Tarif Operasi Kecil Anak di RS Harapan Kita Paling Murah Rp23 Juta

Sri Mulyani Bikin Aturan, Tarif Operasi Kecil Anak di RS Harapan Kita Paling Murah Rp23 Juta

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Kementerian Kesehatan. 

Permenkeu atau PMK itu mengatur tentang besaran biaya rawat inap pada RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita di Jakarta. Tarif sesuai Permenkeu itu berlaku efektif mulai 18 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ditunggu Segera! 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya di Sini 

Diketahui, RS Jantung Harapan Kita merupakan Rumah Sakit kelas Nasional yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sehingga mekanisme yang diberlakukan termasuk Tarif perawatan, mengikuti pemerintah pusat. 

Pasal 2 Permenkeu atau PMK itu menjelaskan soal tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, bukan berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Adapun tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif.

Sementara, tindakan medis operatif terdiri dari dua jenis, yaitu bedah dewasa dan bedah anak.

"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP," demikian tertulis dalam Permenkeu tersebut, dikutip Kamis 12 Januari 2022. 

BACA JUGA:Ternyata Elpiji 3 Kg Penyumbang Subsidi Terbesar, Sri Mulyani: Setiap Tabung Disubsidi Rp42.750

Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125 persen dari tarif kelas II. Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Berikut rincian biaya tindakan medis operatif RS Harapan Kita, sesuai Permenkeu Nomor 1 Tahun 2023:

1. Bedah Dewasa

a. Operasi Kecil : Rp5 juta-Rp60 juta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: