Kejagung Bongkar Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun

Kejagung Bongkar Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI--

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Ada 4 perusahaan yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Korupsi di LPEI senilai Rp2,5 triliun dibongkar Kejagung usai Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 18 Maret 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi senilai Rp2,5 triliun dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI dilakukan oleh 4 perusahaan.

"4 perusahaan tersebut yaitu PT RII dengan niai korupsi sebesar Rp1,8 triliun. Selanjutnya PT SMS dengan nilai korupsi Rp216 miliar, lalui PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar," bebernya.

Atas kasus tersebut, Jaksa Agung langsung memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah untuk menindaklanjutinya.

“Jampidsus langsung melakukan penyidikan kasus tersebut,” ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA:

Selain itu, juga menyebut ada potensi korupsi senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI yang dilakukan oleh 6 perusahaan lainnya.

Namun, kata Jaksa Agung, nilai kerugian negara pada Batch 2 ini masih masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

"Saya ingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: