THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya

THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya

THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini jadwal dan nominalnya-@smindrawati-instagram

FIN.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2024.

Sri Mulyani menjelaskan THR Idul Fitri 2024 akan dicairkan secara penuh 100 persen sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada Wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Bukan hanya ASN, PNS serta aparatur non-sipil seperti TNI dan Polri akan mendapatkan THR yang akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2024 mendatang.

BACA JUGA:

THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya

Proses Pencairan THR PNS

Persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Proses pencairan THR dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri 2024, sesuai dengan Undang-Undang APBN 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembayaran THR dapat dilaksanakan tepat waktu.

Jadwal Pencairan THR PNS

Gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayar awal tahun ajaran 2024. Bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak bagi orang tua PNS.

Kenaikan gaji PNS dan TNI Polri terhitung per Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.

PNS golongan 1, besaran gaji berkisar antara Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400.

Sementara itu, gaji TNI dan Polri juga memiliki rentang yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkat. Selain gaji pokok, komponen THR yang ikut cair yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja per bulan 50%.

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: