Kejagung Garap Pejabat Bank Plat Merah Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Kejagung Garap Pejabat Bank Plat Merah Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

3 dari 4 tersangka adalah pejabat dan mantan pejabat PT Waskita Karya.

Ketut Sumedana mengatakan Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

BACA JUGA:Terkait Tersangka Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Kejagung Garap 5 Orang Saksi

"Dua tersangka adalah mantan pejabat di PT Waskita Karya dan satu dari swasta," katanya dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Diungkapkannya, tiga tersangka tersebut adalah THK,  Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022.

Lalu HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020, dan NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dijelaskannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung  mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Direktur Opersional PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian BUMN Buka Suara Lantang

"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Adapun peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu untuk tersangka HG dan THK menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

"Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif," katanya. 

Sementara peran NM, yaitu menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

BACA JUGA:Direktur Operasional PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Dikatakannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: