JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi.
Menanggapi penetapan tersangka Bambang Rianto selaku Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Kementerian BUMN langsung buka suara lantang.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah Kejagung terkait penetapan tersangka Bambang Rianto, Direktur Operasional II PT Waskita Karya.
Langkah Kejagung akan didukung penuh Kementerian BUMN sebagai salah satu upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN.
BACA JUGA: Direktur Operasional PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi
"Seperti yang sudah komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya, dalam keterangannya, Senin, 5 Desember 2022.
Dikatakannya, Kementerian BUMN terus mendukung terkait hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu sudah jelas arahan bapak Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN," katanya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini yaitu BR sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12).
BACA JUGA: Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.