Terkait Tersangka Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Kejagung Garap 5 Orang Saksi

Terkait Tersangka Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Kejagung Garap 5 Orang Saksi

Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka korupsi-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Sebanyak 5 orang saksi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di tuuh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kelima orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan mantan pejabat di PT Waskita Karya.

"Lima saksi akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022. 

BACA JUGA:Direktur Opersional PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian BUMN Buka Suara Lantang

Para saksi yang diperiksa, yaitu S,  mantan SVP Divisi Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi kedua, yaitu APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket I

Saksi ketiga adaah RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk, Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.

"Saksi keempat dan kelima yaitu DA selaku Mantan Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk  Divisi Infra II dan HT selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun 2018," ungkapnya.

Diungkapkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast.

Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menentapkan Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi.

Bambang Rianto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

 BACA JUGA:Dirut PT AJM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: