Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Laporkan Pria Berinisial HM ke Polda Metro Jaya

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Laporkan Pria Berinisial HM ke Polda Metro Jaya

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail (peci hitam) Bersama Tim Kuasa Hukum--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail resmi melaporkan seseorang berinisal HM ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut diketahui bernomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kholid Ismail nampak didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang: PPKM Dicabut Tapi Pandemi Belum Berakhir, Tetap Pakai Masker!

BACA JUGA:Hore! Akhir Tahun 2022, 60 Anggota Polresta Tangerang Naik Pangkat

Melalui kuasa hukumnya Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan pria berinisal HM yang telah mencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya atas tuduhan melakukan korupsi dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang disiarkan kepada sejumlah media massa.

"Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berharap nanti bisa ditindak-lanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Budi Santoso berdasarkan keterangan resmi yang diterima FIN, Sabtu sore, 31 Desember 2022.

Budi Santoso melaporkan HM atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.

"Kami berharap klain kami dapat keadilan dan nama baiknya dapat kembali baik," sambungnya.

BACA JUGA:Banjir Melanda 2 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Selain itu, Budi Santoso mengungkap telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi yang jelas merugikan kliennya selaku pejabat publik.

"Tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong yah terhadap klain kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers, kami juga somasi kepada tujuh media online di mana yang dua media online telah memberi klarifikasi permohonan maaf dan berita juga sudah di take down," ujarnya.

Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan beberapa media massa daring telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

"Sekali lagi kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses secara hukum," pungkasnya.

BACA JUGA:Terungkap! WNA Sri Lanka Belajar Membunuh Wanita di Tangerang Dari Internet, Empat Hari Sebelum Eksekusi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: